Beranda | Artikel
Sujud Syukur
Senin, 4 Maret 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Sujud Syukur ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 23 Sya’ban 1445 H / 4 Maret 2024 M.

Kajian Tentang Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk syukurnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas nikmat yang besar yang datang kepadanya. Nikmat tersebut bisa berupa kebaikan yang benar-benar datang kepada dia, entah itu berupa harta, kedudukan, atau kemudahan dalam urusan dia, atau nikmat ini berupa keberhasilan dia, atau berupa selamatnya dia dari musibah besar.

Sujud syukur ini disyariatkan karena banyaknya hadits yang menjelaskan tentang sujud syukur. Di antaranya hadits dari sahabat Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu. Yaitu ketika datang kabar bahwa taubatnya sahabat ini diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sampai diturunkan ayat yang menjelaskan tentang diterimanya taubatnya, maka beliau langsung sujud sebagai bentuk syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ada juga hadits dari sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendapatkan kabar gembira atau mendapatkan sesuatu yang membahagiakan beliau, maka beliau langsung sujud sebagai bentuk syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan disyariatkannya sujud syukur ini dipilih oleh mayoritas ulama.

Cara melakukan sujud syukur adalah seperti kita melakukan sujud dalam shalat. Yaitu telapak tangan diletakkan semuanya, lutut diletakkan semuanya, jari-jemarinya diletakkan semuanya, dahi dan hidung diletakkan ke tanah. Ini sebagaimana cara sujud di dalam shalat.

Yang menjadi pertanyaan, kalau sujud syukur itu seperti sujud dalam shalat, apakah dia harus dalam keadaan suci, sebagaimana shalat harus dalam keadaan suci? Apakah dia harus ada takbirnya dulu? Apakah dia harus ada salamnya juga? Apakah dia harus menghadap ke kiblat, sebagaimana dalam shalat?

Ini adalah masalah-masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dalam masalah sujud syukur. Wallahu ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa sujud syukur itu bukanlah shalat. Sebagaimana sujud tilawah yang kita bahas kemarin, dia hanya sujud saja. Jadi tidak bisa disebut sebagai shalat. Sehingga sujud syukur tidak disyaratkan padanya bersuci. Jadi, kita boleh sujud syukur dalam keadaan tidak suci. Kemudian, juga tidak disyaratkan dalam sujud syukur takbir, karena sujud syukur bukanlah shalat.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53968-sujud-syukur/